BABEL, KHATULISTIWAONLINE.COM
Nasib malang menimpa ibu rumah tangga berinisial Y, warga Dusun Cungfo, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ( Babel).
Karena semenjak dinikahi suaminya berisial SR, warga Dusun Sidodadi, Bukit Lawang pada Desember 2020 lalu, hingga saat ini atau selama dua tahun tidak ada kabar, padahal tempat tinggal mereka tidak berjauhan atau masih satu desa.
“Sejak akad nikah dua tahun lalu, SR menghilang dan tidak ada kabar berita seolah-olah ditelan bumi,” ujar Y kepada Wartawan.
Selain itu, kata Y, pihak keluarga termasuk orang tua SR enggan memberikan informasi tentang keberadaan anaknya, seakan-akan mereka memberikan dukungan atas perlakuan SR kepada dirinya.
” Ibarat pepatah, setali tiga uang. Bukannya memberi nasehat kepada anaknya eh…malah ikut-ikutan membiarkan anaknya menelantarkan anak orang. Ini jelas perbuatan tidak terpuji,” ujar orang tua Y penuh kekesalan kepada awak media pada Senin, 4 Februari 2022 lalu.

Tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu, Y dan bapaknya meminta bantuan Wartawan Khatulistiwaonline untuk mendampingi mereka ke Kantor Pengadilan Agama Sungailiat untuk melakukan gugatan cerai terhadap suaminya SR pada tanggal 14 Februari 2022.
Sehari kemudian, pihak Pengadilan Agama Sungailiat melayangkan surat panggilan sidang kepada pihak penggugat dan tergugat.
Namun, setelah ditunggu hingga pukul 09.00 WIB, SR selaku tergugat tidak hadir, hingga akhirnya majelis hakim meminta penggugat untuk datang mengikuti persidangan pada Senin depan(21/2) dan membawa saksi keluarga dan saksi teman atau tetangga.
Berdasarkan UU Pernikahan Pasal 49 UU PKDRT mengatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00.(ERN)