TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bisnis ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang kian menjamur dan para pengusahanya terkesan kebal hukum.
Selain itu pelaku penimbunan BBM tersebut diduga “dilindungi” oleh oknum tertentu.
Berdasarkan pantauan wartawan Khatulistiwa, salah satu lokasi penimbunan BBM di Tangerang terdapat di wilayah Cipondoh, menggunakan mobil tengki. Lain halnya di wilayah kecamatan Benda, Menggunakan minibus jenis Kijang yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton, mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU. Hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum pengisi BBM di SPBU.
Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp. 5150 yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.
Masyarakat berharap kepada pihak Polresta Tangerang, Kepolisian Daerah Polda Banten, Mabes Polri, Pertamina Pusat, Dan BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut. (HAN)