JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengadaan Kendaraan PKP-PK Type IV senilai +/- Rp. 2 miliar di sejumlah Satuan Kerja Bandar Udara (Bandara) di Indonesia. Terkait temuan tersebut setelah sebelumnya mengirimkan surat konfirmasi kepada para Kepala Bandara namun tidak ada tanggapan, PPKN akhirnya melaporkannya kepada pihak kejaksaan sebagai masukan untuk ditelaah dan dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan temuan PPKN yang dikirim ke Redaksi Khatulistiwa, Selasa (15/8-2017) dugaan kerugian negara pada pengadaan Kendaraan PKP-PK Type IV tersebut terjadi Bandar Udara Mutiara Palu, Bandar Udara Bone
Bandar Udara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman Ende, Bandar Udara Pongtiku Tana Toraja, Bandar Udara Bua, Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Bandar Udara Wunopito Lewoleba, Bandar Udara Muara Bungo, Bandar Udara Sangia Nibandera Kolaka, Bandar Udara Malinau, Bandar Udara Pogogul Buol, Bandar Udara Yuvai Semaring Long Bawan, Bandar Udara Tanah Merah, Bandar Udara Soa, Bandar Udara Gamarmalamo Galela, Bandar Udara Kasiguncu Poso dan Bandar Udara H. Aroeppala Selayar.
Sementara berdasarkan siaran pers (press release) PPKN yang dikirim ke Redaksi Khatulistiwa, disebutkan pengadaan Kendaraan PKP-PK Type IV senilai kurang lebih Rp. 2 miliar di sejumlah Bandar Udara itu di antaranya dilaksanakan oleh PT. Anugerah Putra Jaya (alamat Jl. Raya Tlajung Km. 28,5 No. 288 A Gunung Putri, Bogor) pada bulan Februari 2016 dengan harga penawaran Rp. 6.199.479.000,-
Berdasarkan informasi yang diperoleh PPKN, Kendaraan PKP-PK Type IV sejenis dengan kapasitas 4.000 liter air dan 500 liter foam jika dipesan dari salah satu pabrik, harganya hanya senilai Rp. 4.117.520.000.
Oleh karena itu, menurut PPKN terdapat dugaan kerugian negara senilai Rp. 2 miliar dari pengadaan tersebut. Dengan adanya temuan ini PPKN telah memberikan masukan kepada pihak kejaksaan di mana Bandar Udara tersebut berada untuk menelaah dan menyelidikinya. Sebagai langkah awal penyidik diharpkan dapat meminta informasi dari Kepala Bandara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.
Terkait dugaan kerugian negara pada pengadaan Kendaraan PKP-PK di sejumlah Bandara Udara tersebut, praktisi hukum Edwin Salhuteru, SH kepada Khatulistiwa, Selasa malam mengharapkan pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan jika memenuhi unsur agar dilanjutkan ke penyidikan. “Dalam masalah ini, pihak PPKN tentunya tidak mau mengambil resiko. Sebelum menyurati kejaksaan pasti sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” ujar Edwin.
Edwin juga menyarankan kepada semua pihak agar dalam melaksanakan proyek atau pengadaan barang yang dananya bersumber dari pemerintah mengikuti aturan dan perundang-undangan mengacu kepada Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Apabila pihak auditor menemukan adanya kerugian negara, pihak kejaksaan harus melakukan penyelidikan,” tegasnya. (NGO)