TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia diminta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Kresna Duta Agroindo (KDA).
Hal itu dikatakan Hariyanto selaku Ketua Umum Lembaga Pemberdaya dan Perlindungan Masyarakat Tani Indonesia (LPPMTI) kepada KHATULISTIWAONLINE .
Menurut Haryanto, tindakan pihak PT. KDA menanam kelapa sawit di kawasan hutan produksi adalah tindakan melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan hutan.
Ironisnya, kata Ketua Umum LPPMTI tersebut, selain menanam kelapa sawit, di lokasi yang sama juga sudah dibangun pabrik kelapa sawit serta perumahan karyawan.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Tim LPPMTI, ditemukan beberapa kejanggalan antara lain, adanya penanaman kelapa sawit dan pendirian pabrik kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi(HP) dengan luas kurang lebih 1968 hektar, ” ujar Haryanto.
Keberadaan Hutan Produksi itu di Desa Jak Luay dan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Masih menurut Hariyanto, lokasi kawasan Hutan Produksi yang luasnya kurang lebih 1968 hektar tersebut adalah kawasan hutan yang diatur dan ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Sk.278/Men LHK/Sekjen/PLA.2/6/2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan No.718/Menhut/II/2014 Kehutanan tgl 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
Lebih jelas dikatakan Hariyanto, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) yang berlaku, sebagaimana dijelaskan UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bahwa Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya.
Selain UU No 18 Tahun 2013, kegiatan penanaman Kelapa Sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan PT KDA telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Lingkungan Hidup.
Selain memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. KDA, LPPMTI juga memohon kepada Kementerian LHK untuk melibatkan instansi dari Badan Pertanahan dan Tata Ruang, Kehutanan dan Perkebunan serta penegak hukum lainnya untuk melakukan peninjauan lapangan.
“LPPMTI siap memberikan peta dan titik kordinat, kata Hariyanto. Setelah melihat Hutan Produksi menjadi kebun kelapa sawit, Tim Investigasi melakukan konfirmasi kepada pihak PT. KDA.
Waluyo, Bambang, dan Taswir sebagai Humas yang juga tim legal dari perusahaan mengatakan, dasar dari PT. KDA melakukan pembukaan Kebun Kelapa Sawit dalam kawasan hutan adalah berdasarkan izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai.
“PT Kresna Duta Agroindo melakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi adalah semata mata untuk memperluas usaha dan dapat mempekerjaakan banyak orang dari berbagai kalangan, ” kata Haryanto.
Saat dikonfirmasi media ini, Bambang menyebutkan bahwa perusahaan atau PT.KDA sudah memenuhi syarat untuk melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas sekitar 1968 Hektar itu. (JRS)