TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak PT Arta Boga Cemerlang.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, kalangan dewan meminta agar Matius membuat surat secara resmi terkait permasalahan yang sedang dihadapi dan ditujukàn kepada Ketua DPRD Kota Tangerang melalui Komisi 2.
Hal tersebut dikatakan Anggraini Jatmika Ningsih, salah seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi 2 saat dihubungi Khatulistiwaonline melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021).
Anggota dewan yang menjadi wakil rakyat, kata Anggraini harus bisa menampung keluhan yang datang dari masyarakat. “Sesuai dengan kapasitas kami tidak menjadi pemutus, karena kewenangan itu ada di bidang pengawasan Nakertans Provinsi Banten.
Upaya yang kami lakukan hanyalah memanggil Disnaker Kota Tangerang dan PT. Arta Boga Cemerlang. Biar ada yang kami tindak lanjuti, kami sarankan agar Matius berkirim surat ditujukan ke Ketua DPRD Kota Tangerang melalui Komisi 2, ” ujarnya.
Sebelumnya Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat mengatakan, penahanan Ijazah yang dilakukan pihak PT. Arta Boga Cemerlang tidak dibenarkan.
“Tindakan pihak perusahaan menahan Ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Itu perjanjian antara pihak perusahaan dengan si pekerja, jadi mana yang lebih tinggi dari Undang-Undang ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003.
Bahkan Kapolri pun sudah pernah mengatakan, tidak boleh ada penahanan Ijazah pekerja oleh perusahaan manapun, ” ujar Asep Rahmat pada Rabu (28/4/2021) lalu.
Dalam perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan terkait penahanan Ijazah tersebut, menurut Asep Rahmat, Dinas Tenaga Kerja bukan bagiannya untuk menyelidiki/ mengawasi tindakan yang dilakukan oleh PT. Arta Boga Cemerlang, tapi oleh Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten yang ada di daerah Serpong Tangerang Selatan.
“Jika tidak ada juga tindakan yang dilakukan oleh bagian pengawasan ketenaga kerjaan Provinsi Banten, maka oleh pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum, karena Ijazah ditahan berarti sudah menutup sumber kehidupan dari orang tersebut.
Tiga bulan masa training, kerugian apa yang sudah diderita oleh perusahaan dan ada istilah pinalti dengan membayar Rp 25 juta, kan tidak berdasar, justru si pelamar yang sedang tahapan training tidak bisa mendapatkan haknya, lalu mengundurkan dirilah daripada minta terus sama orang tua,” ujar Asep Rahmat.
Sebagaimana diberitakan, penahanan Ijazah yang dilakukan oleh pihak PT. Arta Boga Cemerlang bermula ketika pihak perusahaan membuat pelatihan bagi pelamar yang sudah diterima dan membuat pejanjian ikatan dinas Managemen Trainee (MT). Menurut pelamar yang ditahan Ijazahnya dan pihak perusahaan tidak melakukan sebagaimana perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Salah satu yang tidak dipenuhi adalah biaya transportasi dan pemakaian waktu yang tidak tertib, sehingga selama bekerja tidak bisa membutuhi biaya sehari – hari dan harus minta uang dari orang tua.
Karena tidak merasa kerja sebagaimana layaknya dapat hasil, yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan dan menyerahkan aset dari perusahaan yang dipakai ketika bekerja.
Namun, ketika pekerja yang sudah tidak bekerja lagi hendak meminta Ijazah yang ditahan, pihak Arta Boga Cemerlang tidak mau memberikan dan mengatakan harus ditebus Rp 25 juta sebagaimana yang sudah ada dalam perjanjian. (NGO)