JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI,” sambungnya.
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan surat tersebut berkaitan dengan kajian Komisi III terkait masalah putusan Mahkamah Konstitusi. Kajian dilakukan terkait hal-hal yang menjadi putusan MK.
“Pertama surat yang dari Komisi III adalah berkaitan dengan kajian, telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir, yang hal-hal yang menjadi keputusan MK,” kata Puan di DPR usai paripurna, Kamis (24/7).
Pimpinan DPR RI menerima surat dari Komisi III DPR perihal kajian terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna.
“Dan surat pimpinan Komisi III DPR RI nomor B/799/PW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025)
Puan mengatakan masukan Komisi III itu akan dibahas sesuai mekanisme yang ada. Surat itu sudah masuk rapat paripurna.
“Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaahannya kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kemudian kami nantinya akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada,” sebutnya. (VAN)