JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir rekening bank. Selain itu, dia juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file (CIF) yang sama.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta perbankan untuk blokiran lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Komunikasi dan Digital dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file yang sama,” kata Dian dalam Konferensi Pers.
Pada kesempatan yang berbeda, Dian juga meminta bank meningkatkan uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online. Langkah ini diambil sebagai upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksi judi online.
Setelah itu, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut. Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online, diminta melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia atau blacklist,” terangnya. (BAS)