JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” tambahnya.
Namun Ali belum merincikan siapa pihak yang dicegah tersebut. Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” sebutnya. (MON)