JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan 571 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi judol, korupsi, hingga pendanaan terorisme.
“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” kata Ivan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Ivan mengungkapkan lebih dari 100 NIK penerima bansos terlibat kegiatan pendanaan terorisme. Ivan mengatakan NIK tersebut sedang dilakukan pendalaman oleh PPATK.
Setengah juta lebih rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol) hingga pendanaan terorisme. Pemerintah mengancam akan mencoret nama penerima bansos yang terindikasi dengan tindak pidana tersebut.
“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan.
“Ya, ya, NIK-NIK bansos. NIK bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokkan dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu aja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme,” tambahnya.
Ivan mengatakan dari 570 ribuan NIK yang terindikasi judol transaksinya mencapai lebih dari dari Rp 900 miliar. Ivan menyebutkan hal ini baru didapatkan dari rekening bank salah satu BUMN.
“Ya total hampir Rp 1 triliun ya, lebih dari miliar. Ada satu bank BUMN. Oh masih, masih ada 4 bank lagi,” kata dia. (MAD)