Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Plate saat sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Dalam kesaksiannya, Mirza menyampaikan panjang lebar mengenai proyek BTS Kominfo. Mirza menyebut mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke sekretaris mantan Menkominfo Johnny G Plate bernama Heppy.
Pernyataan Mirza itu pun membuat hakim Fahzal penasaran. Hakim bertanya kepada Plate mengenai kebenaran setoran uang Rp 500 juta per bulan itu. (DAB)