DEPOK,khatulistiwaonline.com
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath ditangkap atas permufakatan makar. Seruan Al-Khaththath untuk menggeruduk DPR saat pertemuan menjadi alasan dirinya ditangkap polisi.
“Kalau untuk KH Al-Khaththath katanya ada terbukti ada pemufakatan makar. Ada pada saat rapat, KH Al-Khaththath ini memang beliau agak keras, orangnya keras, jadi beliau ada pernyataan ‘ya udah kita geruduk saja itu DPR’ nah itu dia,” jelas salah satu tim Advokat Pembela Ulama Dahli Zein kepada wartawan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Dahlia berpendapat, ‘seruan’ untuk menggeruduk DPR itu ucapan spontanitas Al-Khaththath. Mengingat, pada aksi 212 sebelumnya, kawasan istana diblokade aparat polisi.
“Karena kita lihat saat aksi 212, itu jalannya banyak yang ditutup untuk akses ke istana ditutup, jadi ya sudah kita duduk-duduk aja, nah itu dia. Saya nggak tahu (statementnya) saat rapat ke satu atau ke dua,” terang Dahlia.
Menurutnya pula, teriakan itu hanya untuk menyemangati peserta aksi.
“Jadi kan biasa kalau mau bubar rapat untuk semangati umatnya yang mau ikut, ada istilah kata-kata revolusi jihad seperti yang diviralkan, di mana kaum syuhada itu pakai kayak ninja,” lanjut dia.
Sementara Vedrrik Nugraha alias Diko dan Ma’rad Fachri Said alias Andre ditangkap atas teriakan rasis pada saat rapat. Keduanya ditahan atas tuduhan diskriminasi terhadap satu etnis, ras, suku dan antargolongan.
“(Teriakan) pasa saat rapat, ‘kita usir China dari bumi pertiwi’. Saat rapat di Menteng Raya. Andry dan Diko (yang teriak),” tandasnya. (DON)