SURABAYA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dua polisi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, divonis 10 bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa melanggar hukum Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa penjara 10 bulan,” kata hakim M Basir saat membacakan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Selain menjatuhkan masing-masing pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi dan saksi F.
“Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000,” ujar hakim.(MAD)