Kuala Lumpur –
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, Doan Thi Huong, untuk pertama kalinya akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan pekan depan. Agenda penyampaian pembelaan untuk satu terdakwa lainnya, Siti Aisyah, tertunda hingga waktu yang tak ditentukan.
Doan dari Vietnam dan Aisyah dari Indonesia terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017.
Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, yang telah kabur ke negaranya.
Seperti dilansir AFP dan media lokal, Malay Mail, Selasa (5/3/2019), persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (11/3) mendatang, setelah berbulan-bulan mengalami beberapa kali penundaan. Nantinya persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan.
Salah satu pengacara Doan, Salim Bashir, menyebut kliennya akan menyampaikan testimoni dalam persidangan pekan depan. “Huong dalam kesehatan yang baik, percaya diri dan siap untuk memberikan keterangan,” ucap Salim kepada AFP.
Ditegaskan Salim bahwa dalam keterangan atau pembelaannya nanti, Doan akan tetap berpegang pada argumen dirinya ditipu untuk melakukan pembunuhan.
“Huong tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan,” tegas Salim.
Baik Doan maupun Aisyah mulai disidang sejak Oktober 2017, namun prosesnya berjalan lambat. Banyaknya jumlah saksi dan pelaksanaan sidang yang tidak rutin disinyalir menjadi pemicunya.
Agenda pembelaan yang seharusnya disampaikan Aisyah tahun lalu, terus diundur dan bahkan saat ini mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Penyebabnya, pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan jaksa tidak akan dipaksa untuk menyerahkan salinan keterangan tujuh saksi kasus ini. Pengacara Aisyah menyatakan dokumen keterangan saksi itu sangat vital, mengingat lima saksi di antaranya menghilang.
“Tanpa keterangan polisi, itu akan mengkompromikan pembelaan klien saya dan sama saja dengan kegagalan peradilan,” ucap Gooi pada awal Januari tahun ini. Agenda pembelaan Aisyah tidak akan digelar hingga proses banding itu selesai.
Dalam persidangan kasus ini, jaksa menyampaikan argumennya dengan menghadirkan sejumlah saksi yang menjelaskan bagaimana korban tewas mengenaskan setelah diserang. Pada Agustus 2018, hakim Azmi Ariffin menyatakan ada cukup bukti untuk mendakwa kedua terdakwa atas pembunuhan. Hakim menyatakan Prima Facie (dasar argumen dakwaan) dalam kasus ini cukup kuat dan menerima pandangan jaksa bahwa kedua terdakwa telah menyebabkan kematian Kim Jong-Nam.
Hakim menyatakan bahwa ada cukup bukti yang menunjukkan kedua terdakwa terlibat dalam ‘konspirasi yang terencana secara matang’ dengan empat agen Korut untuk membunuh Kim Jong-Nam. Empat agen Korut yang disebut sebagai dalang utama pembunuhan ini, juga didakwa namun secara in-absentia. (MAD)