LUBUKPAKAM, KHATULISTIWAONLINE.COM
Terdakwa pembunuh terhadap korban Ngasil Tarigan (67) dengan cara menganiaya dan membakarnya di dalam gubuk, berinisial ES alias Jaya (40) warga Dusun II Desa Gunung Paribuan Kecamatan Gunungmeraih, dituntut pidana mati sesuai dengan pasal 340 KUHPidana yaitu pembunuhan berencana.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Nara Palentina Naibaho didampingi Daniel Oktavianus Sinaga dan Yuspita Indah Ginting, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (5/10/2021) sore, secara virtual yang diikuti terdakwa ES alias Jaya dari Lapas Lubukpakam.
Sidang tuntutan virtual itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan bersama hakim anggota Rina Sulastri Jennywati dan Ramauli Hotnaria Purba, dihadiri penasehat hukum terdakwa Budi Purba, serta dihadiri isteri korban Karnunia Tamba dan anaknya Edi Suranta Tarigan.
JPU menyampaikan bahwa ada beberapa hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa yaitu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, sehingga dapat menimbulkan keresahan yang luas pada masyarakat.
Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, kehilangan tulang punggung keluarga.
Pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan motif hendak mendapatkan bagian dari penjualan tanah, sementara hingga saat ini antara terdakwa dengan keluarga korban tidak ada berdamai.
Sebelumnya terdakwa ES alias Jaya didakwa melakukan penganiayaan dan membakar di dalam gubuk milik korban, Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai, hingga tewas, Kamis (10/9/2020) pukul 08.30 WIB, di ladang Dusun I Desa Simempar Kecamatan Gunungmeriah Kabupaten Deliserdang.(LIS)