JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Libur panjang Natal dan tahun baru 2021 akan berakhir. Warga yang akan kembali ke Jakarta harus menyiapkan rapid test antigen, terutama bagi yang masuk melalui jalur udara. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 dan berakhir pada 8 Januari 2021.
“Bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
“Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” imbuhnya.
Dishub DKI memprioritaskan calon penumpang angkutan udara menyertakan hasil rapid test antigen. Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, sebut Syafrin, yang akan menjadi fokus utama.
“Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu, tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi, itu yang kita utamakan,” ungkapnya.
Syafrin mengatakan masa pemberlakuan rapid test antigen ini berjalan selama dua periode. Hal ini disesuaikan dengan aturan pada angkutan laut.
“Mulai tanggal 18 Desember, sesuai dengan masa angkutan Lebaran, jadi masa angkutan Lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 sampai 4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari,” tuturnya.(VAN)