PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam keterangan pengumuman lelang dengan nomor 028/327-BPKAD/IV/2021, berdasarkan keputusan Bupati Pandeglang Nomor 028/kep. 32 Huk/2021 tentang penetapan barang milik daerah berupa sisa material atau bongkaran bangunan atau gedung dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang akan melaksanakan lelang noneksekusi wajib barang milik daerah.
“Itu bukan korban terdampak (tsunami). Mereka itu karena tidak punya tempat tinggal dan ada huntara di sana, mereka itu tinggal di sana. Kalau korban tsunami kita selesaikan, sudah mendapat huntap semua,” kata Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Pandeglang Hayatun Nufus saat disinggung soal penghuni huntara korban tsunami 2018, Rabu (15/6/2022).
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 42 jenis bongkaran bangunan di antaranya ialah bongkahan bangunan hunian sementara di Kampung Cicadas, Desa Teluk, Labuan, Pandeglang. Hayatun mengaku tak tahu ke mana perginya penghuni-penghuni pertama huntara.
“Misalkan pemenang lelangnya tegas, misalkan ini kan sudah kami beli, mau kami ambil, silakan kosongkan, gitu. Tapi karena legowo dengan kondisinya seperti itu, mereka memilih rugi,” terangnya.
Terkait sembilan keluarga yang mengaku korban tsunami, Nufus mengaku akan menelusuri lagi latar belakang mereka. Ia juga mengaku sudah melakukan cross-check ke lapangan.
“Kemarin kita sudah ke sana, kita sudah mewawancarai penghuni. Salah seorang penghuni di sana mengaku bukan korban tsunami ataupun korban kotaku, tapi memang karena tidak punya rumah, dan akhirnya menempati di sana,” ungkapnya.(VAN)