JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menetapkan 10 tersangka dalam kasus keributan antar-kelompok terkait sengketa lahan di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal yang dilanggar itu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Yang mana ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Murodih dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
“Kemudian rekan-rekan juga di sini ada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” sambung dia.
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Awalnya polisi menetapkan sembilan orang tersangka dari 25 yang diperiksa kemarin. Saat ini, satu tersangka bertambah setelah polisi memeriksa total 27 orang.
“Kemudian, dari keseluruhan dengan saksi-saksi, sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Adapun 10 tersangka itu adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka adalah pihak yang menyerang dan menenteng senapan angin.
Sebagaimana diketahui, insiden itu terjadi pada Rabu (30/4), pukul 09.00 WIB. Kejadiannya di Jalan Kemang Raya Nomor 14B RT 11 RW 01 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat sejumlah pria berlarian dengan menenteng senapan laras panjang. (BAS)