Paris –
Pengadilan Prancis untuk pertama kalinya mengadili seorang pria di bawah undang-undang anti-catcalling yang baru diberlakukan. Pria itu dijatuhi hukuman denda 300 Euro (Rp 5,1 juta) karena menyerang secara seksual, baik fisik maupun verbal, seorang wanita di sebuah bus.
Catcall diartikan sebagai berarti siulan, teriakan atau komentar berbau seksual yang dilontarkan kaum pria terhadap wanita yang melintas di depan mereka. Di Prancis, aksi catcalling yang di negara lain biasa dianggap candaan, dikategorikan sebagai bentuk pelecehan dan pelanggaran hukum.
Seperti dilansir CNN, Rabu (26/9/2018), pria yang tidak disebut namanya itu, diadili setelah menepuk keras bokong seorang wanita dan melontarkan komentar vulgar terhadap wanita itu. Aksi bejat pria itu dilakukan di dalam bus saat jam-jam sibuk di pinggiran Evry, dekat Paris, pada Jumat (21/9) lalu.
Dituturkan wakil jaksa Evry, Marie-Celine Lawrysz, kepada CNN bahwa pria itu juga dijatuhi vonis 9 bulan penjara, termasuk hukuman percobaan selama 6 bulan, untuk serangan terpisah terhadap seorang sopir bus.
Polisi dipanggil ke lokasi setelah sopir bus itu sengaja mengunci pintu bus demi mencegah pelaku kabur usai melakukan pelecehan terhadap korban.
“Pria (pelaku-red) itu berusia 30-an tahun dan seorang pemabuk,” sebut jaksa Lawrynz menjelaskan. “Dia memukul bokong seorang wanita berusia 21 tahun saat jam-jam sibuk di dalam bus di Evry. Pria itu kemudian menghina wanita muda itu, dia menyebutnya ‘pelacur’ dan mengatakan wanita itu punya ‘payudara besar’,” imbuhnya.
“Sang sopir bus ingin membantu wanita muda itu dan dia malah diserang (oleh pelaku),” terang Lawrynz.
Menteri Kesetaraan Gender Prancis, Marlene Schiappa, memuji aksi sang sopir bus. “Bravo untuk sopir bus yang sigap dan hukuman telah dijatuhkan. Bersama kita akan mengakhiri kekerasan seksis dan seksual,” tegasnya.
UU anti-catcalling yang diloloskan Dewan Nasional Prancis sejak Juli lalu itu mengatur larangan komentar seksual atau seksis yang bersifat ‘merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, kejam atau menyinggung’. Setiap tindak pelecehan di depan umum bisa dihukum denda mulai dari 90 Euro (Rp 1,5 juta) hingga 750 Euro (Rp 12,9 juta).
Dijatuhkannya hukuman denda itu menandai pertama kalinya UU baru itu digunakan untuk mengadili seseorang di Prancis.
Data survei dari French Institute for Demographic Studies tahun 2015 menunjukkan bahwa 20 persen responden wanita menerima siulan dari pria di jalanan, 8 persen responden mendapat hinaan di tempat umum dan 3 persen responden dikuntit di area-area publik. (ADI)