JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait pengamanan saat malam tahun baru 2022. Salah satu kebijakan itu mengharuskan mal dan tempat hiburan tutup pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.
“Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2021).
Zulpan mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat di malam tahun baru. Dia meminta tiap pelaku usaha berperan aktif dalam mengikuti kebijakan yang telah ditentukan tersebut.
Selain itu, Zulpan telah mewanti-wanti sanksi yang diberikan bagi mal dan tempat hiburan yang melanggar kebijakan. Salah sanksi itu bisa berupa pencabutan izin usaha.
“Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu,” terang Zulpan.(DON)