BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya menangkap sembilan pelaku anggota geng motor yang terlibat tawuran di Bekasi bulan lalu. Tawuran itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tawuran itu terjadi pada Minggu (11/7) sekitar pukul 02.30 WIB di Jatiasih, Bekasi. Dari sembilan pelaku yang diamankan, mayoritas masih berusia di bawah umur.
“Dari sembilan ini ada lima anak di bawah umur. Yang dewasa pun umurnya 19 sampai 20 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Keempat tersangka yang telah berusia dewasa ini berinisial S, ACW, MHP, dan RFR. Tersangka S diamankan usai berperan sebagai pelaku pembacokan yang menewaskan korban.
Tiga tersangka lainnya berperan dalam melakukan pengejaran kepada korban. Bahkan tersangka MHP berperan dalam melakukan perekaman saat aksi tawuran berlangsung.
Yusri mengungkap aksi tawuran antargeng motor ini bermula dari aksi saling ejek di media sosial. Para pelaku tergabung dalam geng motor bernama ‘geng enjoy mabes’.
“Lawannya geng motor trouble maker. Korbannya meninggal dunia dari korban pembacokan oleh S,” ungkap Yusri.(DAB)