JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan naik per Minggu 26 Desember 2021. Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Jalan tol tersebut merupakan integrasi dari dua ruas tol yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Pada keterangan pers yang diberikan Jasa Marga, Rabu (22/12/2021), penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan, menjadi sebagai berikut:
Gol I : Rp. 8.000,-, sebelumnya Rp 7.500,-
Gol II : Rp. 12.000,-, sebelumnya Rp 11.500,-
Gol III: Rp. 12.000,-, sebelumnya Rp 11.500,-
Gol IV: Rp. 15.500,- sebelumnya Rp 15.000,-
Gol V: Rp. 15.500,- sebelumnya Rp 15.000,-
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 wilayah Tangerang sebesar 4,46%.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade.(DON)