JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya pagi ini ramai. Kenaikan biaya pengurusan SIM dan STNK resmi diberlakukan hari ini.
Pantauan khatulistiwaonline, antrean di Samsat Polda tampak normal pada pukul 08.30 WIB-09.00 WIB, Jumat (6/1/2017). Sejumlah orang mengantre di loket pendaftaran, pembayaran dan pengambilan.
Salah satu pengantre, Agus Setia, mengaku tak mempermasalahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mulai biaya pengujian SIM, STNK hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Katanya kenaikan tarif ini juga untuk meningkatkan kualistas pelayanannya, saya sih nggak khawatir. Kita lihat saja nanti gimana, siapa tahu pelayanan jadi lebih baik kan bagus,” ujar Agus yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pandangan yang sama diungkapkan Amalia. Meski belum mengetahui soal kenaikan itu, Amalia menyebut kenaikan tersebut wajar. Tapi sosialisasi kepada masyarakat harus dioptimalkan.
“Harusnya bertahap biar masyarakat nggak kaget gitu, tapi ya kita lihat saja nanti siapa tahu layanan bisa lebih baik lagi,” sambungnya.
Pemerintah mengesahkan kenaikan tarif PNBP di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Polri menyebut kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM hingga STNK sudah dirumuskan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar DPR). Kenaikan ini berawal dari adanya temuan BPK soal biaya yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pemasukan negara tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan seperti di Samsat berupa STNK online, SIM online untuk mempermudah masyarakat yang akan diterapkan secara bertahap. (DON)