JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, dengan adanya lartas singkong, industri hanya diperbolehkan untuk melakukan impor setelah mendapat rekomendasi dari Kementan. Rekomendasi ini baru bisa didapatkan jika industri sudah menyerap hasil tani singkong lokal terlebih dahulu.
“Itu lartas dibuat nanti terserah pemerintah yang penting ada lartas, larangan terbatas. Artinya, singkong tidak boleh masuk ke Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian,” kata Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan.
Menurutnya rencana pembatasan impor singkong sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Keduanya juga sudah setuju dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sebelumnya.
“Kami lapor tadi Pak Menko, kami telpon Menteri Perdagangan (komoditas singkong) dimasukkan dalam lartas. Yang boleh impor Singkong dan seterusnya, tapioka dan seterusnya, itu harus persetujuan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” ujar Amran. (DON)