JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rencana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memberikan uang senilai USD 10 juta kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk mempermudah pengurusan fatwa MA. Apa respons MA?
“Mohon maaf saya tidak komentar. Berikan kesempatan dan dukungan JPU untuk membuktikan surat dakwaannya,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Dalam abstraksi kasus jaksa Pinangki dalam dakwaan yang disampaikan Kejagung melalui keterangan resminya, jaksa Pinangki disebut membuat ‘action plan’ pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra. Kejagung menyebut ada rencana pemberian USD 10 juta ke pejabat di MA dan di kejaksaan.
“Terdakwa PSM (Pinangki Sirna Malasari), saudara Andi Irfan Jaya, dan Saudara Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10.000.000 kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (17/9/2020).
Hari mengatakan awalnya pada November 2019, Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang merupakan buron terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita membantu pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Hari menyebut Djoko Tjandra setuju dengan usulan tersebut dan akan memberikan uang USD 1 juta kepada Pinangki. Uang tersebut diberikan melalui tersangka Andi Irfan Jaya sesuai proposal ‘action plan’ yang diberikan Pinangki ke Djoko Tjandra.
“Atas permintaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD 1.000.000 untuk Terdakwa PSM untuk pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut,” jelas Hari.(MAD)