JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengacara Fredrich Yunadi menanggapi kabar soal penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Dia merasa dibidik KPK dan hal itu disebutnya sebagai kriminalisasi.
Fredrich melampirkan kutipan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Supriyanto Refa yang disebut sudah melakukan pendampingan hukum. Menurutnya, seorang pengacara tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan MK nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa,” ujar Fredrich mengutip pernyataan Refa dalam keterangannya, Rabu (10/1/2018).
Sejauh ini, KPK baru secara resmi menyampaikan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Fredrich dan 3 nama lainnya yaitu Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto bernama Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. Atas hal itu, Fredrich merasa dibidik KPK.
“Saya sebagai advokat kini dibidik KPK,” kata Fredrich, Selasa (9/1) malam.
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.
Terkait kabar penetapan tersangka Fredrich, KPK hingga kini belum menggelar konferensi pers resmi. Ketika dimintai konfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tidak secara tegas menyebut status tersangka Fredrich.
“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” ujar Febri. (NGO)