Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Burhanuddin menyebut hal itu karena tim penyidik melakukan pendekatan perhitungan kerugian perekonomian negara selain kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan telah menangani beberapa kasus megakorupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis.
Jaksa Agung St Burhanuddin memaparkan jumlah nilai kerugian negara yang ditangani terkait kasus korupsi dan TPPU pada 2022 senilai Rp 144,2 triliun.
Dari data penanganan perkara tindak pidana korupsi pada 2022 yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, diperoleh nilai total kerugian negara dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp 144,2 triliun dan USD 61.948.551,” kata Jaksa Agung Burhanuddin melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).