BABEL, khatulistiwaonline.com
Aktifitas penambangan pasir timah ilegal yang berlokasi di daerah pinggiran pantai, tepatnya bersebelahan dengan pabrik silika dan berdekatan pula dengan PT. Pulomas, lingkungan Jelitik Kecamatan Sungailiat Bangka, Provinsi Bangka Belitung menimbulkan pertanyaan.
Aktifitas penambangan ini jelas tidak mengantongi izin lengkap. Pantauan Khatulistiwa di lapangan pada Senin (27/11-2017), tampak beberapa unit ponton TI Apung (Tambang Inkonvensional) dengan bebasnya mengeruk daerah pinggiran pantai seakan tidak tersentuh oleh hukum.
Jelas-jelas aktifitas penambangan ini telah merusak lingkungan, apalagi jaraknya sangat dekat dari bibir pantai yang akan menambah proses abrasi semakin cepat. Sepertinya penegak hukum yang berwenang kerjanya pada molor dan tutup mata.
Ironisnya, aktifitas penambangan liar ini sudah berjalan lebih dari dua tahun dan sama sekali tidak tersentuh Operasi PETI yang sedang gencar pada bulan November 2017 ini.
Hasil konfirmasi di lapangan berdasarkan keterangan dari penambang, mereka diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 20.000,- dalam satu kilogram pasir timah yang telah mereka dapatkan dari hasil menambang di lokasi ini. Uang Rp. 20.000,- ini dipotong langsung oleh pembeli (kolektor) pasir timah dan uang tersebut sudah termasuk biaya koordinasi.
Sementara pemilik lokasi tambang ilegal ini dikabarkan punya surat sertifikat hak milik (SHM), namun yang jelas tidak mempunyai izin pertambangan dan melanggar Undang-Undang Minerba. (WAN)