BABEL, khatulistiwaonline.com
Penambangan pasir timah ilegal yang kian marak di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) disoal dan diminta segera ditertibkan.
Pantauan Khatulistiwa di lapangan, tampak 40-an unit TI (Tambang Inkonvensional) Apung beroperasi di dalam kawasan pertambangan milik PT. Timah Tbk. Tambang apung ini jelas tidak mengantongi ijin resmi baik itu dari Dinas Pertambangan ataupun PT. Timah Tbk., namun dengan leluasa melakukan aktifitas.
Hasil konfirmasi, ternyata tambang liar ini ada pihak yang mengurus. Menurut warga sekitar menyebutkan beberapa nama orang yang menjadi pengurus tambang ini seperti, ketua koordinator bernama Safar, anggotanya Jamil, Yosep dan Sakban. Mereka ini merupakan warga Desa Mapur juga.
Menurut keterangan dari narasumber yang bisa dipercaya bahwa Safar cs telah memungut uang kepada para penambang persatu unit ponton TI Apung ini sebesar Rp. 350.000,- dan pungutan ini berlaku setiap satu minggu sekali.
Sedangkan jumlah unit ponton yang sekarang bekerja sebanyak 40 lebih unit ponton TI Apung, bayangkan saja bila Rp. 350.000,- dikalikan 40 unit saja, alhasilnya Rp. 14.000.000,- dalam satu minggunya.
Saat dikonfirmasikan kepada salah satu pengurus tambang bernama Jamil dan Safar, mereka pun membenarkan tentang pungutan ini. Disebutkan uang hasil dari pungutan tersebut dibagikan ke masjid-masjid ataupun kelenteng dan gereja serta sarana peribadatan lainnya di Desa Mapur. Masing-masing tempat ibadah diberikan sebesar Rp. 500.000,- pertiap minggunya.
Berarti uang yang sebesar 14 juta tersebut dikurangi 2 juta, berarti sisanya Rp. 12.000.000,-.Sisa uang yang Rp 12 juta ini dipertanyakan ke mana saja uangnya.
Mungkin sisanya dibagi ke empat orang tersebut. “Enak dong kagak susah payah kerja dapat uang 3 jutaan per orang setiap minggunya. Jelas ini merupakan pungli (pungutan liar). Kepada pihak berwenang diminta segera melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini.(TIM)