JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pasal 196 UU Nomor 7 Tahun 2017. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat),” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
“Benar sekali, akan ada penambahan 4 (anggota DPD di tiap provinsi) kali 4 (DOB Papua) sama dengan 16 kursi DPD RI untuk 4 DOB di Papua,” katanya.
Diketahui, jumlah kursi DPD RI pada pemilu 2019, sebanyak 136 kursi. Adanya penambahan 16 kursi dari 4 DOB Papua, maka di pemilu 2024 menjadi 152 kursi.
Idham memastikan 4 DOB Papua akan mengikuti pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10A, Pasal 92A, dan Lampiran I dan II Peppu No. 1 Tahun 2022,” kata Idham.
“Pasal 22C ayat 2 UUD 1945: Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu, tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” sambungnya. (DON)