Purworejo – Untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19, Pemkab Purworejo mengeluarkan aturan tentang kewajiban warga memakai masker. Jika aturan tersebut dilanggar, maka akan didenda sebesar Rp 50 ribu.
Pemkab Purworejo menilai penyebaran pandemi virus Corona di wilayah Kabupaten Purworejo sampai saat ini masih belum bisa dihentikan secara maksimal, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus dan terkoordinasi. Bupati Purworejo, Agus Bastian SE MM kemudian membuat Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam Perbup tersebut adalah mengatur tentang kewajiban warga maasyarakat Purworejo untuk memakai masker. Warga yang tak patuhi aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.”Salah satu poin dalam Perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu,” kata juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan COVID-19, dr Darus, Minggu (10/5/2020).
Aturan tersebut, akan ditegakkan mulai Senin (11/5/2020) hari ini. Adapun tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut, kata Darus, adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran virus Corona dapat segera dihentikan. Aturan tersebut dirasa tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.(MAD)