JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia masker di wilayah Kalideres. Puluhan orang terjaring razia.
“Hari ini yang terjaring sebanyak 50 orang dikenakan sanksi denda RP 250 ribu dan sanksi sosial,” ujar Kasi Operasi Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, dilansir dari Antara, Selasa (11/8/2020).
Razia itu dilakukan di Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (11/8). Razia masker rutin dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.
Beberapa orang yang terjaring razia tak rela mengeluarkan uang untuk membayar denda. Salah satunya Aminudin (21). Ia mengaku tak mempunyai uang untuk membayar denda.
“Saya lebih baik di penjara saja pak, karena saya tidak punya uang untuk bayar denda itu,” ujar Aminudin.
Beberapa pelanggar lainnya bahkan emosional ketika disuruh membayar denda. Salah satu pelanggar disebut membanting dompetnya di depan petugas.
“Mereka hanya dikenakan sanksi sosial saja,” ujar Ivand.(MAD)