BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Kanwil Kemenkum HAM Jabar menjaring ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal Asia berstatus ilegal. Petugas menindak tegas pekerja asing yang melanggar ini dengan cara mendeportasi ke negara asalnya.
“Data tahun 2016, ada 267 TKA yang dideportasi,” ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Susy Susilawati di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (2/2/2017).
Menurut Susy, pekerja asing tersebut diketahui bekerja secara ilegal di sejumlah daerah di Jabar. Memang, sambung dia, kebanyakan mereka datang ke Indonesia lalu singgah ke Jabar secara legal atau dilengkapi dokumen resmi keimigrasian.
“Umumnya saya lihat, mereka (TKA) masusk ke Indonesia itu legal, bukan yang ilegal. Tapi di sini aktivitasnya ilegal. Mereka harusnya berkunjung, tapi di sini bekerja. Ada juga izinnya bekerja di bidang A, tapi bekerja di bidang B. Misalnya, semestinya kerja engineering, malah kerjanya dokter,” tutur Susy.
Dia menyatakan, sebanyak 267 TKA yang dideportasi ini diketahui bekerja ilegal pada sektor industri, perdagangan dan proyek pembangunan. Keberadaan mereka terbongkar berkat penelusuran Tim Pengawasan Orang Asing dan informasi dari masyarakat.
Susy menyebutkan, para pekerja asing ilegal itu asal Korea Selatan, Jepang dan China. “Kebanyakan dari Korea Selatan dan Jepang. Kalau China sedikit, empat orang,” ujarnya.
Susy selaku Ketua Tim Pengawasan Orang Asing di Jabar terus gencar menindak pekerja asing yang menyalahi aturan. Sejauh ini atau Januari hingga awal Februari 2017 berkaitan TKA ilegal, dia mengaku belum ada laporan pengungkapan serta tindakan deportasi.
“Kami terus-menerus melakukan razia ke berbagai tempat atas laporan masyarakat,” ucap Susy. (ADI)