JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam dokumen itu dijelaskan, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif iuran secara bertahap. Namun, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan juga kondisi fiskal pemerintah.
“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tulis dokumen tersebut, Jumat (22/8/2025).
Pendekatan kenaikan iuran bertahap disebut penting dilakukan demi meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, dalam rangka menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan perlu melakukan pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrument pembiayaan lainnya.
Dalam dokumen yang sama disebut kondisi aset DJS Kesehatan hingga akhir tahun 2025 diperkirakan masih cukup terkendali. Meskipun menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi.
Pemerintah membuka ruang untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Rencana ini tertuang dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026.
Salah satu indikator yang perlu menjadi perhatian adalah peningkatan rasio klaim pada Semester I 2025 yang mengindikasikan tekanan terhadap ketahanan DJS Kesehatan di tahun 2026. (MAD)