JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan 36 kasus korupsi selama 2016. Dari kasus tersebut, polisi menyelamatkan uang negara hingga Rp 6 miliar.
“Kalau untuk 2016, kita kalau untuk khusus Polda itu penyelesaian perkara kita ada 36 perkara. Tetapi, yang dilaporkan untuk murni 2016 (ada) lima perkara. Kenapa bisa lebih penyelesaiannya, karena itu tunggakan LP tahun-tahun sebelumnya,” terang Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang dilaporkan di tahun 2016 mencapai Rp 14 miliar. “Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan itu Rp 6 miliar, berupa aset,” imbuh Ferdi.
Untuk modusnya sendiri, Ferdi mengungkap, rata-rata permainan masalah lelang pengadaan barang dan jasa.
“Kalau modus sih, kalau yang di Kemenhub itu kan suap. Kalau rata-rata yang kita tangani, rata-rata permainan masalah lelang pengadaan,” ungkapnya.
“Artinya ada konspirasi antara panitia dengan peserta lelang untuk memenangkan salah satu peserta lelang dan setelah kita cek dan audit memang hasil pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak yang sudah ditetapkan, rata-rata (modusnya) seperti itu,” lanjut Ferdi.
19 Perkara Korupsi di-SP3, 1 Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dari 36 kasus yang diselesaikan itu, 16 kasus dinyatakan lengkap (P21), 19 kasus dihentikan (SP3) dan 1 kasus dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Dari angka tersebut, kasus korupsi yang cukup menonjol yakni OTT di Kementerian Perhubungan dan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games yang melibatkan petinggi KOI (Komite Olahraga Indonesia).
Terkait banyaknya kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, SP3 dikeluarkan sesuai prosedur.
“Sesuai prosedur SP3, misalnya karena tidak cukup bukti, atau tersangkanya meninggal dunia sehingga kita hentikan penyidikannya,” ujar Wahyu. (MAD)