SRAGEN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Mujib Syaris mengatakan lima tahanan yang kabur itu berstatus terdakwa dan baru menjalani proses persidangan. Mereka juga belum divonis oleh majelis hakim.
Tahanan ini kabur pada Senin (21/11). Mujib tidak menjelaskan secara rinci cara para tahanan itu bisa lolos dari penjagaan.
“Saat ini masih proses persidangan kelima terdakwa itu. Jadi kelimanya itu terdakwa, kasus pencurian empat orang dan satu orang lagi kasus narkotika,” kata Mujib kepada wartawan di kantor Kejari Sragen.
Karena status lima tahanan itu masih terdakwa, Mujib menjelaskan mereka berada dalam ranah kewenangan majelis hakim. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II-A Sragen.
Sementara itu, terkait proses pengejaran terdakwa yang kabur, Kejari Sragen tidak bisa ikut melakukan pengejaran. Sebab, itu menjadi kewenangan rutan dan pihak terkait. (MAD)