TANGERANG,KHATULISIWAONLINE.COM
Aurelia Margaretha Yulia (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Andre Njotohusodo (51) di Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Aurelia juga telah resmi ditahan polisi.
“Sudah tersangka dan sudah kita masukan ke sel, kita tahan,” kata Kasat Lantas Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo , Rabu (1/4/2020).
Agung mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan.
“Pasal 311 UU Lantas ancaman pidana 12 tahun, karena dengan sengaja, dia tahu keadaan habis minum alkohol dan membawa mobil dan mengemudikan sambil bawa HP itu dapat membahayakan nyawa orang lain,” jelas Agung.
Sebelumnya, Agung menyebut penyebab kecelakaan lantaran pelaku berkendara dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Pelaku juga mengemudi sambil main handphone.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu 29 Maret sore di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang jogging bersama anaknya dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga dengan anjing milik korban.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku minum soju di restoran tersebut.(MAD)