JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Syarat naik pesawat sekarang jadi informasi penting yang perlu kembali dibaca secara teliti. Diketahui pemerintah kembali memberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 18 Oktober mendatang, di mana ada penyesuaian aturan terutama mengenai syarat naik pesawat. Lalu, bagaimana syarat naik pesawat sekarang? Berikut informasinya yang sudah kami rangkum.
Aturan mengenai syarat naik pesawat diatur dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat diwajibkan menyertakan:
Hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Selain itu untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali diwajibkan menunjukkan:
Hasil negatif Antigen H-1 jika sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Atau, jika baru memperoleh vaksin dosis 1, bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2
(DAB)