JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sejumlah aktivis perempuan menggugat syarat calon Gubernur Yogyakarta yang menyiratkan harus laki-laki. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat tersebut adalah Prof Dr Saparinah Sadli, Sjamsiah Achmad, Siti Nia Nurhasanah, Ninuk Sumaryani Widiyantoro, Masruchah, Anggiastri Hanantyasari Utami, Sunarsih Sutaryo, Bambang Prajitno Soeroso, Wawan Harmawan, Raden Mas Adwin Suryo Satrianto dan Supriyanto. Mereka bersebelas menggugatPasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY yang berbunyi:
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
MK pun menggelar sidang dan kali ini mendengarkan keterangan DPR dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku perwakilan dari pemerintah. Selain itu hadir juga dalam Paku Alam X.
Dalam paparannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan pasal 18 ayat huruf M UU KDIY layak diberi perhatian serius oleh MK. Menurutnya frase istri tidak diperlukan dalam pengisisian riwayat cagub dan wagub DIY.
“Ancaman proses politik dan kadipaten karena bisa dipahami elemen lain yang menilai pasal 18 UU DIY, seolah-olah jenis kelamin laki-laki dan ini bisa rugikan hukum kesultanan,” ujar Hamengkubuwono dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Adapun menurut 11 pemohon, Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY bersifat diskriminatif dan tidak menghormati Keistimewaan Kasultanan Ngayogyakarta, jelas tidak mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat warga negara Kasultanan Ngayogyakarta.
“Negara mengakui dan menghormati sifat istimewa Yogyakarta dalam UU 1945, di mana MK menegaskan dalam putusan putusannya. Tentu kami selaku Sultan menaruh apresiasi atas putusan tersebut,” ujar Sultan.
Hingga berita ini diturunkan proses sidang masih berjalan terus. (RIF)