JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami juga mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut,” kata Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air, Donal Fariz, dalam konferensi pers Jumat (4/2/2022).
Langkah itu dilakukan karena pengusiran yang dilakukan Satpol PP tidak sesuai aturan dan tugas dari Satpol PP. Di mana tidak sesuai tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2010.
“Yang terjadi malah memindahkan, pengusiran paksa oleh Satpol PP yang tidak punya tugas untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya.
“Berkaitan fungsi Satpol PP, Satpol PP bertugas menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum. Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tambahnya.(VAN)