JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tersangka kasus narkotika Umar Kei kedapatan menyuruh Muhammad Hasan menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatan Umar, polisi memberikan hukuman berupa sel isolasi.
“Yang jelas, yang bersangkutan kita masukkan sel isolasi,” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas, Senin (7/10/2019).
Barnabas tidak menjelaskan pasti apakah hanya Umar Kei atau ada tahanan lain yang ikut dimasukkan sel isolasi tersebut. Dia menyebut Umar Kei sudah ditahan di sel isolasi sejak 3 hari yang lalu.
“(Ditahan di sel isolasi sejak) 3 hari yang lalu,” jelas Barnabas.
Sel isolasi itu ditempatkan bagi tahanan yang melanggar peraturan kepolisian selama ditahan. Para tahanan dilarang dijenguk dalam waktu tertentu jika mendekam di sel itu.
Barnabas enggan berkomentar lebih jauh ihwal kasus penyelundupan sabu ke dalam rutan Polda Metro Jaya oleh orang suruhan Umar Kei. Mengenai kasus itu sendiri, dia menyarankan agar menanyakan kasus itu ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Konfirmasi saja ke Dir Narkoba. Saya no comment,” tegas Barnabas.
Diketahui, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu yang dibawa dari Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya. Atas informasi tersebut, pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi membuntuti Hasan, yang berjalan dari Cengkareng, Jakarta Barat, menuju rutan narkotika Polda Metro.
Sesampai di Polda Metro, polisi langsung menggeledah barang bawaan Hasan dan ditemukan sabu serta cangklong. Hasan mengaku disuruh menyelundupkan sabu ke dalam rutan oleh Umar Kei.
Sabu seberat 20.95 gram di dalam kaleng biskuit dan 4 buah cangklong di dalam 3 botol air mineral disita polisi dari tangan Hasan. Selain itu, polisi menyita sabu yang ada di dalam rutan.(DAB)