TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Banyaknya aliran sungai di wilayah Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan / pabrik, yang diduga dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran sungai mendapat perhatian serius dari Lembaga Swastika Advokasi Nusantara (SAN).
Atas kondisi ini, LBH SAN menyampaikan peringatan/ somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat pada Selasa (17/1/2023).
Kepada Khatulistiwa online, Ketua LBH SAN, Surya, SH mengatakan, somasi tersebut dalam rangka mendorong pelaksanaan undang – undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
” Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran,” ujar Surya.
Masih menurut Surya, SH, salah satu aliran sungai yang tercemar limbah berbahaya adalah aliran sungai yang berada di samping Danau Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis.
“Dapat kita lihat bersama – sama, aliran Sungai Cilongok atau yang masyarakat kenal dengan sebutan kali bau, adalah salah satu contoh lalainya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
” Air yang mengalir di sungai itu (Sungai Cilongok) berwarna hitam pekat dan aroma yang ditimbulkan sangat bau, dan kami yakini berbahaya untuk lingkungan.
Maka, berdasarkan hal tersebut kami dari Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara mengirimkan peringatan dan somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang,” kata Surya menjelaskan.
Selain somasi terkait pencemaran lingkungan hidup, pihaknya juga meminta kepada Bupati Tangerang untuk segera menghentikan aktivitas Tambang Galian C ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Rajeg.
“Aktivitas tambang galian C tersebut adalah ilegal karena untuk wilayah Tangerang Raya tidak ada Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) apapun jenisnya,” pungkas Surya. (NGO)