YOGYAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Keputusan Gubermur DIY No 65/Kep/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di DIY. Status tanggap darurat ini dimulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
Selain itu, melalui SK Gubernur tersebut, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Virus Corona atau COVID-19. Dalam surat tersebut masa tanggap darurat bisa diperpanjang.
Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana, menjelaskan SK tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur hari ini. Biwara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan pertimbangan dikeluarkannya SK itu melihat dari kejadian corona di DIY.
“Pertimbangannya itu, baik eskalasi (kasus), kebijakan-kebijakan yang ada di daerah lain, provinsi lain, dan kondisi COVID-19 di DIY yang ternyata dalam banyak hal itu sifatnya impor (tertular dari daerah lain),” kata Biwara saat dihubungi wartawan, Jumat (20/3/2020).
Biwara menjelaskan perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih masif untuk mencegah penularan. Adanya SK itu artinya saat ini sidah ada payung hukum resmi untuk melakukan langkah-langkah strategis.
“Jadi konsekuensinya adalah kemudian kita memperoleh kemudahan dalam mengakses sumber daya, perlengkapan peralatan yang dibutuhkan. Karena kita tahu, sekarang kan kebutuhan disinfektan, APD, masker, dan kebutuhan-kebutuhan lain itu kan banyak,” jelasnya.
Pihaknya pun saat ini sudah mengusulkan biaya untuk penanganan COVID-19. Biaya yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing gugus tugas.(DAB)