JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sultan Brunei Darussalam Baginda Sultan H Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan seseorang melalui akun Instagram.
“Pelapornya Pengiran Zairi bin Pengiran Haji Metali, yaitu selaku pihak Kepolisian Brunei Darussalam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Pengaduan Sultan Brunei tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/379/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus pada Minggu (21/1). Pencemaran nama baik itu diketahui pelapor sewaktu berada di Jakarta Selatan.
“Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa waktu pelapor berada di Hotel Mahakam, Jaksel, melihat posting Instagram atas nama anti_hassanal,” tutur Argo.
Akun tersebut memasang foto Sultan Hassanal Bolkiah di Instagram-nya. Namun, dalam foto-foto Sultan itu, terlapor menambahkan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian.
“Ada kata-kata di dalamnya yang dapat menimbulkan kebencian bagi orang yang melihatnya,” tutur Argo.(NGO)