JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Indonesia disepakati para founding father sebagai negara hukum. Hukum menjadi panglima dan keadilan adalah segala-galanya.
Faktanya, bagi kalangan tertentu kepastian hukum kian hari kian tidak menentu. Keadilan yang segala-galanya menjadi segalau-galaunya.
Kenyataan pahit ini setidaknya dirasakan oleh Tiorista Damanik selaku orang tua Juli Hasabaran Siringoringo (17) yang meninggal dunia akibat dugaan malapraktik di salah satu rumah sakit pemerintah di Jakarta lima tahun lalu.
Kepada Khatulistiwaonline, Minggu (23/5/2022), Zakaria Siringoringo, SH selaku abang kandung Juli Hasabaran Siringoringo mengatakan, dirinya sebagai pelapor atas perkara laporan kepolisian dengan perkara Nomor: TBL/4707/IX/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 29 September 2016.
Perkara tersebut merupakan atas adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) dan atau tindak Pidana Kedokteran (Pasal 79 huruf c UU Praktek Kedokteran) yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien pada Rumah Sakit Pemerintah terhadap adeknya Juli Hasabaran Siringoringo.
“Perkara tersebut sudah melewati 5 tahun akan tetapi belum juga ada kepastian hukum,” ujar Zakaria Siringoringo.
Dalam kurun waktu lebih dari 5 tahun ini sudah berbagai upaya dilakukan oleh Zakaria Siringoringo guna mendapatkan kepastian hukum, mulai dari Propam Mabes Polri yang memberikan jawaban bahwa Penyelidikan dan Penyidikan sudah sesuai prosedur hingga ke Lembaga Pemerintah lainnya, tapi tetap dirinya sebagai Pelapor belum juga mendapatkan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Hingga pada tanggal 25 Maret 2022 harapan untuk kepastian hukum datang, Zakaria Siringoringo mendapatkan nomor handphone Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Mabes Polri, dan segera mengirim chat WhatsApp untuk mengadukan perkara yang tidak ada kepastian hukum selama lebih dari 5 tahun tersebut.
Atas dasar pengaduan melalui chat WhatsApp tersebut, pada saat itu juga Zakaria Siringoringo mendapatkan respon langsung dari chat WhatsApp Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan bertemu di ruang kerjanya yang juga dihadiri oleh Pujiarto selaku Kasubdit yang menangani perkara itu.
Masih menurut Zakaria Siringoringo yang berprofesi sebagai Advokat , dalam pertemuan itu respon dari Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat sangat baik dengan memerintahkan Pujiarto untuk mencari solusi yang baik untuk perkara atas nama adeknya itu.
“Akan tetapi sangat disayangkan, setelah jabatan Dir Reskrimum diganti, harapan tinggal harapan. Harapan untuk mendapatkan solusi terbaik atas perkara ini seperti hilang kembali,” keluhnya.
Untuk perkara ini sudah sangat membuat Pelapor dilema, mengingat pembuktian pada perkara ini adalah dengan adanya autopsi pada jenazah, sedangkan setelah waktu 5 tahun besar kemungkinan jenazah Juli Hasabaran Siringoringo sudah hancur.
Meski demikian, sebagai abang kandung dari korban, Zakaria Siringoringo masih berharap kepada Dir Reskrimum Polda Metro Jaya yang baru Kombes Pol Hengki Haryadi untuk melanjutkan penanganan kasus ini sesuai dengan arahan Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Mabes Polri.(JRS)