JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sudin Perhubungan Jakarta Utara menyetop operasi 348 angkutan umum dan barang sepanjang 2021. Ratusan kendaraan itu ditindak karena melanggar ketentuan operasional kendaraan.
“Jadi berdasarkan data, ada sebanyak 348 angkutan umum dan juga barang yang disetop operasi. Itu hasil penegakan hukum selama 2021 yang ditindak sebanyak itu,” kata Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Harlem menjelaskan, kriteria pemberhentian operasi angkutan umum dan barang tersebut beragam. Mulai dari pelanggaran rambu hingga tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).
“Kategori melanggar dan juga disetop operasi itu beragam. Bisa lakukan tilang kalau melanggar rambu, trayeknya tidak sesuai, tidak layak operasional, menaikturunkan penumpang sembarangan, sampai tidak punya surat (STUK),” kata Harlem.(VAN)