JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hampir 5 jam lebih, Dahlan Iskan (DI) tersangka kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan BUMN Provinsi Jatim. Dahlan ditanya soal kewenangannya saat menjabat dirut PT PWU.
“DI masih diperiksa seputar tanggung jawab dan kewenangan saat menjabat dirut PT PWU,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Romy Arizyanto, Senin (7/11/2016).
Dahlan kata Romy, selama pemeriksaan berlangsung tampak sehat dan didampingi kuasa hukum. “Saat istirahat makan siang sempat dilakukan pemeriksaan tensi dan hasilnya normal,” imbuh Romy.
Romy juga mengungkapkan pemeriksaan Dahlan Iskan yang lebih dari 5 jam kemungkinan penyidik memeriksa secara marathon. “Beberapa waktu lalu saat diperiksa sebagai tersangka hanya diperiksa kurang dari 4 jam dan hanya 8 pertanyaan yang dijawab. Makanya mungkin sekarang pertanyaan kemarin yang belum ditanyakan ditanyakan sekarang,” pungkas Romy.
Sementara tersangka Wisnu Wardhana yang akan diperiksa sebagai saksi dari berkas Dahlan Iskan hingga pukul 14.15 WIB masih belum datang di Kejati. Dahlan mendatangi Kejati Jatim sekitar pukul 08.40 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Pieter Talaway.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi kasus pelepasan aset PT PWU yang saat itu menjabat sebagai dirut. Mantan Dirut PT Temprina Grafika ini mengakui telah menandatangani serta menyetujui berkas penjualan aset PT PWU.
Kejati Jatim juga menetepkan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana tersangka yang saat itu sebagai Ketua tim pelepasan aset PT PWU periode 2002-2004. 80 lebih saksi termasuk beberapa nama besar diperiksa seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. (HAR)