JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jaksa KPK menuntut Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mulyana diyakini jaksa bersalah menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Mulyana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Ronald saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Mulyana diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Mulyana disebut jaksa menerima Rp 400 juta dan mobil Fortuner serta handphone dari Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain Mulyana, staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta juga dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adhi dan Eko diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bersama-sama dengan eks Bendahara KONI Johny E Awuy.
Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat KONI mengajukan proposal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-even Asian Games dan Asian Para Games 2018. KONI pun mengajukan proposal bantuan hibah ke Kemenpora dengan usulan dana Rp 51,529 miliar.
Menindaklanjuti proposal itu, jaksa mengatakan Menpora Imam Nahrawi mendisposisikan Mulyana dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian apakah proposal tersebut layak untuk diberikan kepada KONI Pusat. Agar pencairan itu dipercepat, Mulyana menerima mobil Fortuner VRZ TRD dari Hamidy yang diserahkan sopir Supriyono, Widhi Romadoni.
Setelah proposal disetujui, jaksa mengatakan Mulyana dan Ketua Tim Verifikasi Adhi Purnomo memberi arahan kepada Hamidy untuk berkoordinasi Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait komitmen fee.
Jaksa mengatakan, KONI harus memberikan komitmen fee kepada Kemenpora agar segera dicairkan bantuan dana hibah itu. Jaksa mengatakan, Ending Fuad Hamidy dan Miftahul Ulum sepakat besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih 15%-19% dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI.
“Setelah dana tersebut dicairkan oleh KONI, selanjutnya Mulyana kembali menerima uang Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy melalui Johny E Awuy,” jelas jaksa.
Untuk proposal pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi, jaksa mengatakan, Hamidy meminta bantuan Eko menjadi penghubung KONI dengan Kemenpora. Agar proposal itu bisa dicairkan, jaksa menyebut Mulyana menerima Rp 100 juta handphone Samsung Galaxy Note 9 dari Hamidy.
“Unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi terbukti secara sah menurut hukum,” ucap jaksa.
Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Mulyana karena tidak memenuhi syarat. Mulyana disebut menerima suap dana hibah berupa uang Rp 400 juta, mobil Fortuner dan handphone.(DON)