JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Maria mengaku pihaknya memang belum sempat memanggil Sriwijaya Air soal kasus ini. Namun setelah diskusi dengan DPR, ia akan melakukan pendalaman dengan Sriwijaya Air.
“Kami jujur belum sempat memanggil Sriwijaya. Tapi dalam satu dua hari ini kami akan mendalami dengan Sriwijaya karena ada isu yang bapak sampaikan tadi,” katanya dalam RDP Komisi V dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Pernyataan ini menanggapi ketua Komisi V DPR Lasarus yang menyebut korban Sriwijaya Air SJ 182 merasa dipersulit dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut pihak manapun setelah mendapatkan haknya. Padahal sepengetahuannya aturan tersebut tidak ada.
“Apakah di aturan tentang santunan itu, dari Dirjen Perhubungan Udara ada mencantumkan aturan yang dimaksudkan, manakala menuntut Boeing tidak boleh dibayar dulu (santunannya),” tanyanya. (DON)