Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Lewat aturan itu, insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti diperluas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Meski diperluas untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar, namun yang diberikan insentif hanya sebatas Rp 2 miliar.
Ini artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp 2 miliar saja.
Seperti dikutip, pada Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut disebutkan, PPN yang terutang atas penyerahan (a) rumah tapak dan (b) satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Lalu, di Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan yakni (a) harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan (b) merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. (MAD)