SUMEDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang menetapkan sopir truk tronton sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Tanjakan Sanur, Kabupaten Sumedang.
Sangid (42) pengemudi truk tronton bermuatan batu bara bernomor D 9597 AE ditetapkan sebagai tersangka, setelah Satlantas Polres Sumedang melakukan gelar perkara hari ini.
“Dari Hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas di tikungan sanur Tanjungsari Polisi resmi tetapkan pengemudi sebagai tersangka,” ungkap Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Kendati demikian, pihak kepolisian belum memastikan penyebab kecelakaan lantaran masih dalam penyelidikan.
“Untuk pengemudi Truk sudah kami amankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.(VAN)